Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Febrie Ditolak, Status Tersangka dan Penggeledahan Sah

Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Dalam putusannya yang dibacakan pada Kamis, 27 Agustus 2026, hakim menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap Febrie, mulai dari penyelidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga pencegahan, telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Hakim menjelaskan bahwa tidak ada keharusan bagi seseorang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka untuk terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka dalam proses penyelidikan. Selain itu, hakim menilai dalil Febrie mengenai perbedaan nomor surat penggeledahan tidak cukup untuk membuktikan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan penggeledahan. Hakim juga menolak dalil Febrie tentang pemeriksaan in absentia, dengan menegaskan bahwa tidak diperiksanya seseorang sebelum penetapan tersangkanya tidak otomatis membuat penetapan tersebut menjadi pemeriksaan in absentia.

Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka Febrie telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah, berdasarkan hasil gelar perkara pada 10 Juli 2026. Akhirnya, hakim menolak petitum Febrie yang meminta pembatalan seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, dengan alasan bahwa surat perintah penyidikan dan surat panggilan bukanlah objek yang dapat dibatalkan oleh hakim praperadilan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait