Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Usai Kantor Summarecon, KPK Lanjut Geledah Rumah Dirjen ATR Lampri

KPK melanjutkan penggeledahan terkait kasus suap pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HBG) Summarecon di Bogor. Penggeledahan terbaru dilakukan di rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Lampri dan rumah tersangka LMP di Bekasi. Dalam penggeledahan di kantor Summarecon, KPK menyita dokumen SHGB, bukti pemblokiran, dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk, serta BBE terkait sengketa tanah Bogor. Delapan tersangka sudah ditetapkan KPK, meliputi Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adi, dan empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. KPK juga menyita uang Rp 106,3 miliar, jumlah terbesar dalam sejarah OTT KPK. Summarecon mengakui HGB merupakan milik entitas anak perseroan dalam proses pemecahan, belum ada perubahan status hukum. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menghormati proses hukum dan berharap kasus mempercepat perbaikan pelayanan di kementerian.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait