Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Usut Kasus Baru, KPK Periksa Kadis PUPR dan Anggota DPRD Kota Bengkulu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, dan anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, terkait penyidikan dugaan korupsi suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Noprisman mendalami proyek-proyek di Dinas PUPR, termasuk proyek IPAL terkait pengelolaan limbah. Sementara itu, belum ada informasi rinci mengenai hasil pemeriksaan Vinna.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2025-2026, dengan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu tersangka. KPK menelusuri dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di Kota Bengkulu dari pihak swasta, yang diduga berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR dan juga proyek di Dinas Kesehatan Kota Bengkulu.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah tempat, termasuk rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, dan menyita uang Rp4 miliar. KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dan akan menetapkan tersangka dalam proses yang berjalan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait