Usut Kasus Karhutla, Kapolri: Kami Sudah Menetapkan 138 Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Polri telah menetapkan 138 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari 200 laporan polisi yang diterima. Dari jumlah tersebut, 119 tersangka diduga sengaja membakar lahan, sementara 19 lainnya ditetapkan karena kelalaian. Listyo menambahkan bahwa jumlah tersangka ini masih dapat bertambah seiring penyelidikan berlanjut.
Selain penetapan tersangka, Polri juga sedang memproses delapan korporasi terkait kasus karhutla. Listyo menyampaikan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Dinas Kehutanan dan Dinas KLHK dalam memberikan sanksi administratif, pembekuan, hingga pencabutan terhadap 18 hingga 42 perusahaan yang terlibat.
Sanksi terhadap korporasi akan dilanjutkan dengan pendalaman untuk menentukan apakah ada unsur pidana yang dapat dikenakan. Upaya ini merupakan bagian dari koordinasi nasional dalam penanggulangan dan penanganan karhutla yang dilakukan di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 7 September 2026 pukul 15.54
Kapolri: 138 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Usut 8 Korporasi
Detik.com · 7 September 2026 pukul 15.48
Kapolri Lapor Penanganan Kahutla ke Prabowo: 138 Tersangka-8 Korporasi Diproses
Detik.com · 7 September 2026 pukul 15.48
Kapolri Lapor Penanganan Karhutla ke Prabowo: 138 Tersangka-8 Korporasi Diproses
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 15.47
138 Orang Ditetapkan Tersangka Karhutla, 8 Korporasi Diusut
Berita terkait
Tersangka Kasus Kebakaran Hutan Bertambah Jadi 112 Orang
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 19.44
Polisi Sudah Tetapkan 112 Orang Tersangka Terkait Karhutla
Detik.com · 4 September 2026 pukul 17.53
Kasus Kebakaran Hutan Bertambah, 89 Orang Jadi Tersangka
Liputan6.com · 28 Agustus 2026 pukul 16.43
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Korek Api hingga Jeriken BBM Disita
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 09.32