Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Usut Kasus Karhutla, Kapolri: Kami Sudah Menetapkan 138 Tersangka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Polri telah menetapkan 138 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari 200 laporan polisi yang diterima. Dari jumlah tersebut, 119 tersangka diduga sengaja membakar lahan, sementara 19 lainnya ditetapkan karena kelalaian. Listyo menambahkan bahwa jumlah tersangka ini masih dapat bertambah seiring penyelidikan berlanjut.

Selain penetapan tersangka, Polri juga sedang memproses delapan korporasi terkait kasus karhutla. Listyo menyampaikan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Dinas Kehutanan dan Dinas KLHK dalam memberikan sanksi administratif, pembekuan, hingga pencabutan terhadap 18 hingga 42 perusahaan yang terlibat.

Sanksi terhadap korporasi akan dilanjutkan dengan pendalaman untuk menentukan apakah ada unsur pidana yang dapat dikenakan. Upaya ini merupakan bagian dari koordinasi nasional dalam penanggulangan dan penanganan karhutla yang dilakukan di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait