Usut Korupsi IUP Kalbar, Kejagung Sita Aset Pemilik PT QSS Senilai Rp 338,3 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset senilai Rp338,358,700,000 milik SDT, pemilik manfaat PT QSS, terkait dugaan korupsi tata kelola izin tambang di Kalimantan Barat. Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik Jampidsus Kejagung berkolaborasi dengan Tim BPA, mencakup aset tidak bergerak (tanah, bangunan) senilai Rp1,438,700,000 dan aset bergerak (transportasi laut, alat berat, armada operasional) senilai Rp336,920,000,000. SDT merupakan salah satu dari lima tersangka kasus korupsi IUP PT QSS tahun 2017-2025. Penyitaan sebelumnya pada 23 Juni 2026 meliputi mobil mewah Lamborghini Aventador, Toyota Fortuner, Camry, eskavator, dump truck, dan kapling tanah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 14.35
Eks Waka BGN Lodewyk Ajukan Praperadilan Ketiga, Kejagung Bilang Begini
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 14.16
Eks Waka BGN Lodewyk Ajukan Praperadilan Ketiga, Lagi-lagi soal Penyitaan
Media Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 17.02
Praperadilan Ditolak, Tim Hukum Febrie Adriansyah Siapkan Langkah Berikutnya
Berita terkait
Kejagung Mulai Sentuh Supplier Ompreng Terkait Korupsi MBG
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 02.36
Kejagung Periksa Supplier Ompreng hingga Mitra SPPG dalam Kasus Korupsi Tata Kelola MBG
SINDOnews · 24 Agustus 2026 pukul 22.40
Kejagung Periksa Mitra SPPG dan Pemasok Ompreng Terkait Kasus Tata Kelola MBG
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 20.31
Kejagung Periksa Supplier Ompreng soal Kasus Korupsi MBG
Media Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 19.27