Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Usut Korupsi IUP Kalbar, Kejagung Sita Aset Pemilik PT QSS Senilai Rp 338,3 Miliar

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset senilai Rp338,358,700,000 milik SDT, pemilik manfaat PT QSS, terkait dugaan korupsi tata kelola izin tambang di Kalimantan Barat. Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik Jampidsus Kejagung berkolaborasi dengan Tim BPA, mencakup aset tidak bergerak (tanah, bangunan) senilai Rp1,438,700,000 dan aset bergerak (transportasi laut, alat berat, armada operasional) senilai Rp336,920,000,000. SDT merupakan salah satu dari lima tersangka kasus korupsi IUP PT QSS tahun 2017-2025. Penyitaan sebelumnya pada 23 Juni 2026 meliputi mobil mewah Lamborghini Aventador, Toyota Fortuner, Camry, eskavator, dump truck, dan kapling tanah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait