Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Ditolak, Tim Hukum Febrie Adriansyah Siapkan Langkah Berikutnya

Praperadilan Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus, ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengajukan dua permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan aset dan penetapan tersangka. Hakim membatalkan gugatan karena tidak memenuhi syarat hukum. Tim hukum Febrie akan meninjau ulang putusan dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk evaluasi proses penyidikan untuk mencegah pengulangan kesalahan. Presiden menyatakan NU selalu hadir dalam setiap peristiwa dan krisis bangsa. Anggota Komisi III DPR meminta hukuman mati atas kasus korupsi dan TPPU. Penyidikan dilakukan secara transparan oleh Kejaksaan Agung dengan prinsip asas praduga tak bersalah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait