Praperadilan Ditolak, Tim Hukum Febrie Adriansyah Siapkan Langkah Berikutnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Praperadilan Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus, ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengajukan dua permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan aset dan penetapan tersangka. Hakim membatalkan gugatan karena tidak memenuhi syarat hukum. Tim hukum Febrie akan meninjau ulang putusan dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk evaluasi proses penyidikan untuk mencegah pengulangan kesalahan. Presiden menyatakan NU selalu hadir dalam setiap peristiwa dan krisis bangsa. Anggota Komisi III DPR meminta hukuman mati atas kasus korupsi dan TPPU. Penyidikan dilakukan secara transparan oleh Kejaksaan Agung dengan prinsip asas praduga tak bersalah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 27 Agustus 2026 pukul 21.47
Febrie diduga terima Rp40 miliar terkait korupsi ASABRI dan Jiwasraya
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 21.34
Hakim Praperadilan Febrie Heran soal Rumah di Sentul: Siapa yang Tempati?
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 20.24
Febrie Diduga Terima Rp 40 M dari Tan Kiang Terkait Kasus ASABRI-Jiwasraya
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 20.24
Hakim Praperadilan Sebut Febrie Diduga Terima Rp 40 M dari Tan Kian, Ini Alasannya
Berita terkait
Rp500 Miliar dan Emas 74 Kg, Gugatan Praperadilan Febrie Jadi Pengakuan
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 08.10
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Minta Hakim Kabulkan Praperadilan
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 13.36
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Mabes Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 22.40
Praperadilan Jilid I Febrie Adriansyah Ditolak, Status Tersangka-Penyitaan Sah
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 19.45