Utang BLBI Lunas, Persoalan Hak Tagih Negara Rp110 Triliun Belum Tuntas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah telah melunasi utang obligasi BLBI sebesar Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia pada 24 Agustus 2026, namun pengamat hukum Hardjuno Wiwoho menyatakan pelunasan ini belum menyelesaikan seluruh isu terkait BLBI. Hak tagih negara terhadap obligor dan debitur BLBI masih berjalan, sementara beban bunga obligasi rekap yang selama bertahun-tahun dibayarkan melalui APBN perlu dijelaskan secara transparan. Pemerintah menegaskan pelunasan kepada BI tidak menghapus kewajiban debitur terhadap negara, sehingga penagihan akan tetap dilanjutkan.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan per Oktober 2024, Satgas BLBI telah memperoleh aset senilai Rp39,32 triliun dari target penanganan hak tagih sebesar Rp110,45 triliun, atau sekitar 35,6 persen. Masih tersisa selisih sekitar Rp71,13 triliun yang belum berhasil dipulihkan. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan pembayaran terakhir dilakukan menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sisa surplus BI.
Hardjuno menekankan pentingnya transparansi terkait total pokok dan bunga yang telah dibayar, serta konsekuensi fiskal pasca Agustus 2026. Publik berhak mengetahui berapa beban APBN yang benar-benar berhenti dan apa dampaknya terhadap keuangan negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 14.28
Hardjuno: Pemerintah Mengaku Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 12.27
BLBI Rp218,3 Triliun Lunas ke BI, Pengamat Soroti Hak Tagih dan Beban APBN
Berita terkait
Menkeu Tegaskan Perburuan Obligor BLBI Terus Berlanjut
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 22.28
Suahasil Tegaskan Meski Utang Obligasi Krisis 98 ke BI Lunas, Tagihan BLBI Tetap Jalan
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 19.07
Melihat Warisan Utang BLBI Akhirnya Lunas Nyaris 3 Dekade
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 10.49
Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun Lunas di Era Prabowo, Menkeu: Kita Menutup Lembaran Sejarah
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 16.19