Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Wajib Halal untuk Lindungi Masyarakat, BPJPH: Yang Belum Siap, Kami Beri Waktu

Pemerintah akan menerapkan Wajib Halal atau kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Sertifikasi halal dianggap sebagai standar mutu dan daya saing, bukan sekadar kewajiban administratif.

Haikal menegaskan, penerapan Wajib Halal dilakukan secara bertahap dan tidak secara represif. Pemerintah tetap membuka ruang komunikasi dan pendampingan bagi pelaku usaha yang belum siap memenuhi kewajiban ini. Mereka akan diberikan waktu dan bantuan yang cukup untuk menyiapkan diri sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Dengan demikian, Wajib Halal diharapkan dapat mewujudkan perlindungan masyarakat yang lebih baik, sekaligus memberikan kepastian usaha yang berbasis data dan inklusif bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait