Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

55 WN China di BSD Terjaring Operasi Pengawasan Imigrasi

Tim penyidik Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenim Kemenimipas) berhasil menangkap 55 warga negara China dalam operasi pengawasan imigrasi yang dilakukan di kawasan pembangunan gedung data center Sinarmas Plus, Galeri Smartfren BSD, Tangerang Selatan, Banten. Operasi ini dilatarki dari patroli siber yang mendeteksi dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh sejumlah WNA. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 3 September 2026, setelah penyelidikan terhadap sejumlah nama yang mencurigakan. Para warga China yang ditangkap memiliki berbagai jenis izin tinggal, termasuk Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dengan penjamin PT BOS, visa kunjungan multiple dengan penjamin PT WD, hingga visa kunjungan tanpa penjamin. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa operasi pengawasan dilakukan secara berkala untuk menjaga ketertiban dan memberikan efek cegah terhadap pelanggaran imigrasi. Setelah operasi selesai, 17 WN China pemegang ITK berdasarkan Visa on Arrival (VoA) dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta. Sebanyak 27 WN RRT pemegang ITK dikenakan sanksi penahanan paspor untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara 4 WN China lainnya yang tidak ditemukan keberadaannya dimasukkan dalam daftar Subject of Interest (SOI). Sisa 7 WN China dikenakan sanksi penahanan paspor dan dijadwalkan untuk diperiksa pada 9 September 2026.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait