Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Yusril soal Mas Bechi, Terpidana Kasus Pencabulan Bebas: Sesuai Ketentuan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pembebasan bersyarat terhadap Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi diberikan sesuai ketentuan hukum. Bechi, terpidana kasus pencabulan santawati yang divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya sejak 17 November 2022, mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas I Malang pada 20 Agustus 2025. Menurut Yusril, Bechi memenuhi syarat karena telah menjalani dua pertiga dari masa hukuman dan berkelakuan baik selama pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP). Ia menegaskan pembebasan bersyarat bukanlah keistimewaan, melainkan hak yang tersedia bagi seluruh narapidana yang memenuhi persyaratan, tanpa memandang latar belakang atau perkara yang dijalani.

Yusril menjelaskan bahwa narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat tetap berada dalam pengawasan. Jika ditemukan terindikasi melakukan kejahatan atau bergaul dengan orang yang berkelakuan buruk, Bechi akan ditangkap dan dikembalikan ke LP untuk menjalani sisa satu pertiga hukuman. Ia meminta masyarakat menilai pemberian hak narapidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak membedakan pemenuhan hak berdasarkan rasa suka atau tidak suka terhadap seseorang.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pesantren Kementerian Agama Basnang Said menyatakan pihaknya telah menyiapkan langkah pencegahan agar kasus kekerasan seksual tidak kembali terjadi di lingkungan pesantren. Kemenag telah menyusun roadmap Pesantren Ramah Anak dan mengoperasikan layanan TelePontren untuk merespons laporan terkait persoalan di pondok pesantren.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait