Mas Bechi Bebas Bersyarat, Ditjenpas Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terpidana kasus pencabulan terhadap santri di Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, dinyatakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) tidak mendapatkan pembebasan murni. Ia berstatus sebagai warga binaan yang menjalani program pembebasan bersyarat. Pembebasan bersyarat diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025, yang diterbitkan pada 15 Agustus 2025. Lima hari kemudian, tepatnya 20 Agustus 2025, Mas Bechi resmi dikeluarkan dari Lapas Kelas I Malang dengan status pembebasan bersyarat. Juru Bicara Ditjenpas Budi Waskito menegaskan bahwa pemberian pembebasan bersyarat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi. Ditjenpas membantah tudingan adanya perlakuan khusus terhadap Mas Bechi, menyatakan bahwa setiap warga binaan yang memenuhi syarat diproses berdasarkan ketentuan yang sama.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 21 September 2026 pukul 16.38
Ditjenpas Jelaskan soal Mas Bechi Jombang Bebas Bersyarat
JPNN.com · 21 September 2026 pukul 17.42
Terpidana Pencabulan Santriwati di Jombang Mas Bechi Bebas Lebih Awal
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 15.48
Bechi Anak Kiai Jombang Kasus Pencabulan Bebas Sejak 20 Agustus 2025
Berita terkait
Divonis 7 Tahun, Pelaku Kekerasan Seksual Santriwati Sudah Dibebaskan
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 17.32
Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Bebas Bersyarat dari Lapas Porong
JawaPos · 22 September 2026 pukul 14.30
Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bebas Usai Dapat Pembebasan Bersyarat
kumparan · 22 September 2026 pukul 11.11
Terpidana Korupsi, Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bebas Bersyarat
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 08.43