Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Mas Bechi Bebas Bersyarat, Ditjenpas Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus

Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terpidana kasus pencabulan terhadap santri di Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, dinyatakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) tidak mendapatkan pembebasan murni. Ia berstatus sebagai warga binaan yang menjalani program pembebasan bersyarat. Pembebasan bersyarat diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025, yang diterbitkan pada 15 Agustus 2025. Lima hari kemudian, tepatnya 20 Agustus 2025, Mas Bechi resmi dikeluarkan dari Lapas Kelas I Malang dengan status pembebasan bersyarat. Juru Bicara Ditjenpas Budi Waskito menegaskan bahwa pemberian pembebasan bersyarat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi. Ditjenpas membantah tudingan adanya perlakuan khusus terhadap Mas Bechi, menyatakan bahwa setiap warga binaan yang memenuhi syarat diproses berdasarkan ketentuan yang sama.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait