Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Arsip

Kamis, 1 Oktober 2026


Peristiwa hari itu

Semua peristiwa →

  1. PNM dan BRINS bantu pulihkan perajin tenun Sade pasca kebakaran Agustus

    Kebakaran di Desa Adat Sade, Lombok Tengah pada Agustus lalu menghancurkan rumah, tempat usaha, dan alat kerja warga, terutama para perajin tenun dan kerajinan. Dari enam sumber melaporkan, lima menyebutkan 56 nasabah PNM Mekaar terdampak, sementara satu sumber (SINDOnews) tidak menyebutkan jumlah pasti. Kerusakan tidak hanya menyentuh bangunan tetapi juga menghilangkan sumber penghidupan utama keluarga yang bergantung pada usaha tradisional. PT Permodalan Nasional Madaki (PNM) bersama BRI Insurance (BRINS) meluncurkan program Madani Tanggap Desa Adat Sade untuk membantu pemulihan. Bantuan awal meliputi peralatan dapur, kebutuhan dasar, alat tenun, mesin jahit industrial, dan gawangan. BRINS juga memberikan klaim asuransi untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Pemeriksaan kesehatan gratis diselenggarakan untuk warga dan anak-anak. Beberapa sumber menyebutkan bantuan sudah disalurkan, sementara lainnya menekankan fokus pada penguatan usaha agar warga dapat kembali produktif. Program ini dilanjutkan dengan pendampingan meliputi penguatan usaha melalui klasterisasi, Ruang Pintar, dan akses pasar yang lebih luas. Direktur PNM Kindaris menegaskan pemulihan harus mencakup fondasi ekonomi keluarga agar warisan budaya tenun Sasak dipertahankan. Tujuannya agar masyarakat dapat kembali beraktivitas ekonomi dan memulihkan kehidupan pasca bencana.

  2. Muhammad Sarmuji Dilantik Menperin, Gantikan Agus Gumiwang Kartasasmita

    Presiden Prabowo Subianto melantik Muhammad Sarmuji sebagai Menteri Perindustrian pada 1 Oktober 2026, menggantikan Agus Gumiwang Kartasasmita. Proses pelanturan diadakan di Istana Kepresidenan Jakarta dengan pengucapan sumpah jabatan dihadapan Prabowo. Sarmuji lahir di Surabaya pada 10 Juni 1974, lulus Manajemen Universitas Jember pada 2000, dan master Administrasi Bisnis Universitas Indonesia pada 2006.

  3. Pemerintah Terapkan Pemungutan PPh Pasal 22 melalui Marketplace per 1 Oktober 2026

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memulai pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang online melalui marketplace pada 1 Oktober 2026. Kebijakan ini bukan merupakan pajak baru atau perubahan tarif PPN, melainkan penyederhanaan mekanisme pemungutan untuk menciptakan keadilan antara transaksi digital dan toko konvensional. Terdapat perbedaan informasi mengenai jadwal sebelumnya; satu sumber menyebutkan rencana awal 1 November 2026, sementara sumber lain menyebutkan 1 Agustus 2026 sebelum akhirnya ditetapkan menjadi 1 Oktober 2026 setelah evaluasi kesiapan sistem dan administrasi.

  4. Pertamina kembangkan energi hijau sebagai sumber pertumbuhan menuju Indonesia Emas 2045

    PT Pertamina (Persero) mengembangkan bisnis energi rendah karbon sebagai sumber pertumbuhan baru untuk mendukung Indonesia Emas 2045. Strategi ini mencakup pengembangan biofuel, panas bumi, listrik energi bersih, pengolahan sampah menjadi energi, dan hidrogen hijau. Teknologi yang diterapkan meliputi tenaga surya, penyimpanan energi dengan baterai, serta penangkapan dan penyimpanan karbon. Penghematan energi, optimasi penggunaan bahan bakar, dan penerapan teknologi energi bersih menjadi langkah meningkatkan efisiensi operasional dan mengurangi emisi.

  5. Indra Kenz Dievaluasi Remisi Sakit, Ditinjau SOP, Bisa Kembali ke Lapas

    Indra Kesuma alias Indra Kenz, terpidana kasus penyebaran berita bohong dan pencucian uang terkait Binomo dengan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, telah menjalani pembebasan bersyarat sejak 24 September 2026 setelah mendekam di Lapas Kelas IIA Cibinong. Beberapa media (Warta Ekonomi, JawaPos, Detik.com, Liputan6.com, kumparan, JPNN.com) melaporkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat mengevaluasi pemberian remisi sakit berkepanjangan yang diterimanya pada 2022. Evaluasi bertujuan memastikan pemberian remisi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP); bila tidak sesuai, remisi dapat dibatalkan dan Indra ditarik kembali ke lapas. Proses investigasi diperkirakan selesai dalam dua minggu. Selama pembebasan bersyarat, Indra wajib melapor bulanan ke Bapas Bogor dan mengikuti pengawasan penuh. Media lain (Warta Ekonomi) juga melaporkan Indra menyampaikan permintaan maaf di Instagram, mengakui kesalahannya, serta menyatakan kepesalan dan komitmen untuk tidak membuang-buang kesempatan kedua.