Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Bongkar Impor Ilegal Beras-Pakaian Bekas Rp 27,3 Miliar!

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan empat penindakan terhadap dugaan impor ilegal selama Agustus-September 2026 di empat lokasi: Perairan Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Perak, Kawasan Berikat Bogor, dan Pelabuhan Tanjung Priok. Penindakan ini mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam serta sekitar 1.435 bal pakaian bekas dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp 27,339 miliar. DJBC mendeteksi modus pengelabuan melalui kemasan dan penyusunan barang, seperti pencampuran beras dan garam untuk menyamarkan impor yang dilarang. Penindakan di Sumatera Utara menyita 430 bal pakaian bekas senilai Rp 3,4 miliar, sementara di Tanjung Perak dan Bogor masing-masing menyita 15 kontainer beras dan garam senilai Rp 7,8 miliar dan Rp 8,006 miliar. Di Tanjung Priok, sembilan kontainer pakaian bekas senilai Rp 8,04 miliar berhasil disita. Barang bukti akan diproses lebih lanjut dengan kolaborasi Korwil PPNS Polri dan Kejaksaan RI.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait