Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Ungkap Impor Ilegal Beras hingga Balpres Senilai Rp 27,3 M

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil melakukan empat penindakan terhadap impor ilegal selama Agustus hingga September 2026. Penindakan dilakukan di perairan Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Perak, kawasan berikat di Bogor, dan Pelabuhan Tanjung Priok. Dari operasi ini, DJBC mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang tidak sesuai dengan pemberitahuan kepabeanan, serta sekitar 1.435 bal pakaian bekas. Nilai total barang yang ditindak mencapai Rp 27,339 miliar, meliputi 430 bal pakaian bekas di Sumatera Utara (Rp 3,4 miliar), 15 kontainer beras dan garam di Tanjung Priok (Rp 7,8 miliar), 15 kontainer beras dan garam di Bogor (Rp 8,006 miliar), dan 9 kontainer pakaian bekas di Tanjung Priok (Rp 8,04 miliar).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait