Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Gulung Impor Ilegal Beras hingga Pakaian Bekas Senilai Rp 27,33 Miliar

Direktorat Jenderat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan praktik impor ilegal selama Agustus hingga September 2026 dengan total nilai barang mencapai Rp 27,339 miliar. Penindakan dilakukan di empat lokasi: perairan Sumatera Utara, Pelabuhan Tanjung Perak, kawasan berikat Bogor, dan Pelabuhan Tanjung Priok. Modus utama yang ditemukan adalah pemberitahuan jenis barang secara tidak benar (misdeclarations). Di Tanjung Perak, 15 kontainer berisi 202,45 ton beras dan 211 ton garam disembunyikan sebagai ammonium chloride asal India dengan nilai Rp 7,853 miliar. Di Bogor, 15 kontainer berisi 194,9 ton beras dan 225,4 ton garam diduga disembunyikan sebagai bahan kimia penyamak kulit dengan nilai Rp 8,006 miliar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait