Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Febrie Adriansyah Diperiksa Sebagai Tersangka Hari Ini

Penyidik Kejaksaan Agung dalam Tim 9 mengadakan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada hari Jumat, 7 Agustus 2026. Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Febrie ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK dan diperkirakan akan diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta Selatan. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin. Kasus ini berkaitan dengan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang dalam valuta asing senilai ratusan miliar rupiah yang diterima Kejaksaan Agung dari Polri.

Kejaksaan Agung menerima tiga sprindik terkait kasus ini setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Kasus ini mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, dan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. Dalam kasus PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sementara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU terpisah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait