Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

BPR Pasarraya Kuta Ditutup, LPS Pastikan Uang Nasabah Dibayar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR Pasarraya Kuta, Kabupaten Badung, Bali, karena pengurus dan pemegang saham tidak mampu menyelesaikan masalah permodalan dan likuiditas bank. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan simpanan nasabah yang layak akan dibayarkan menggunakan dana LPS. Proses rekonsiliasi dan verifikasi data nasabah diselesaikan paling lambat 90 hari kerja atau 26 Januari 2027, dengan pembayaran dilakukan secara bertahap. Nasabah dapat mengecek status penjaminan simpanan melalui kantor BPR atau laman resmi LPS. Nasabah yang memiliki pinjaman tetap harus memenuhi kewajiban pembayaran cicilan melalui koordinasi tim likuidasi LPS.

Peristiwa ini diliput 6 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait