BPR Pasarraya Kuta Ditutup, LPS Pastikan Uang Nasabah Dibayar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9351712/original/092778400_1789712013-WhatsApp_Image_2026-09-18_at_8.50.48_AM.jpeg)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR Pasarraya Kuta, Kabupaten Badung, Bali, karena pengurus dan pemegang saham tidak mampu menyelesaikan masalah permodalan dan likuiditas bank. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan simpanan nasabah yang layak akan dibayarkan menggunakan dana LPS. Proses rekonsiliasi dan verifikasi data nasabah diselesaikan paling lambat 90 hari kerja atau 26 Januari 2027, dengan pembayaran dilakukan secara bertahap. Nasabah dapat mengecek status penjaminan simpanan melalui kantor BPR atau laman resmi LPS. Nasabah yang memiliki pinjaman tetap harus memenuhi kewajiban pembayaran cicilan melalui koordinasi tim likuidasi LPS.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 18 September 2026 pukul 15.20
LPS minta nasabah BPR Pasarraya Kuta tenang simpanan pasti dibayar
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 10.40
Jumlah Bank Tutup Jadi 14 Tahun Ini, Terbaru Gara-Gara Kurang Modal
SINDOnews · 18 September 2026 pukul 15.55
14 Bank Bangkrut hingga September 2026, Ini Daftar Lengkapnya
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 15.55
OJK Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta, Modal & Likuiditas Bermasalah
Berita terkait
13 Bank Tutup hingga September, Begini Nasib Duit Nasabah
Detik.com · 3 September 2026 pukul 14.02
Daftar 11 Bank yang Ditutup Hingga Agustus 2026
CNBC Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 14.10
OJK cabut izin usaha BPR Pasarraya Kuta akibat masalah permodalan
ANTARA News · 18 September 2026 pukul 14.02
Daftar 14 Bank Tutup per September 2026
CNN Indonesia · 18 September 2026 pukul 13.37