Bea Cukai Tindak Impor Ilegal Beras, Garam dan Pakaian Bekas Senilai Rp 27,3 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai menggandeng empat penindakan dari Agustus sampai September 2026 untuk mengeksekusi pelanggaran impor ilegal. Tindakan dilakukan di empat lokasi: Pelabuhan Tanjung Perak, Kawasan Berikat Bogor, Perairan Gosong Bunga-Bunga Selat Malaka, dan Pelabuhan Tanjung Priok. Dari keempat penindakan, 30 kontainer beras dan garam serta 1.435 bale pakaian bekas berhasil diamankan dengan nilai Rp 27,339 miliar. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan pelanggaran dilakukan karena pasar Indonesia yang besar dan menggiurkan serta mengancam swasembada pangan beras. Upaya ini dilakukan untuk melindungi pasar dalam negeri.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 20.30
FOTO: Bea Cukai Bongkar Impor Beras Ilegal dan Pakaian Bekas Rp27,3 M
CNBC Indonesia · 22 September 2026 pukul 13.07
30 Kontainer Beras Impor Ilegal Masuk RI, Amran: Sangat Keterlaluan!
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 12.51
Bea Cukai Tindak Impor Beras dan Pakaian Ilegal Senilai Rp27,3 M
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 11.51
Bea Cukai Gulung Impor Ilegal Beras hingga Pakaian Bekas Senilai Rp 27,33 Miliar
Berita terkait
Penyelundupan Beras & Garam Ilegal Terungkap, Begini Modusnya
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 14.04
Bea Cukai Ungkap Impor Ilegal Beras hingga Balpres Senilai Rp 27,3 M
kumparan · 22 September 2026 pukul 11.42
Bea Cukai Gagalkan Impor 30 Kontainer Beras-Garam, Nilainya Rp15,8 M
CNBC Indonesia · 22 September 2026 pukul 11.36
Bea Cukai Bongkar Impor Ilegal Beras-Pakaian Bekas Rp 27,3 Miliar!
Detik.com · 22 September 2026 pukul 10.13