Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Tindak Impor Ilegal Beras, Garam dan Pakaian Bekas Senilai Rp 27,3 Miliar

Bea Cukai menggandeng empat penindakan dari Agustus sampai September 2026 untuk mengeksekusi pelanggaran impor ilegal. Tindakan dilakukan di empat lokasi: Pelabuhan Tanjung Perak, Kawasan Berikat Bogor, Perairan Gosong Bunga-Bunga Selat Malaka, dan Pelabuhan Tanjung Priok. Dari keempat penindakan, 30 kontainer beras dan garam serta 1.435 bale pakaian bekas berhasil diamankan dengan nilai Rp 27,339 miliar. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan pelanggaran dilakukan karena pasar Indonesia yang besar dan menggiurkan serta mengancam swasembada pangan beras. Upaya ini dilakukan untuk melindungi pasar dalam negeri.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait