Bea Cukai Bongkar Modus Penyelundupan Motor Harley Bekas dari China
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai Tanjung Priok berhasil menggagalkan penyelundupan sepeda motor Harley-Davidson bekas dari China yang dideklarasikan sebagai suku cadang. Sejumlah lima unit motor dalam kondisi terurai lengkap (CKD) dan 20 unit rangka bekas lainnya berhasil diselundupkan melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Pengungkapan ini muncul setelah analisis citra hasil pemindaian X-ray terhadap dua peti kemas impor asal China. Barang-barang ini diimpor oleh tiga perusahaan, yaitu PT PAS, PT TSS, dan PT HPM, dengan tujuh unit motor dan 20 rangka dikategorikan sebagai barang dikuasai negara. Penyelundupan ini melanggar Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 yang melarang impor kendaraan bermotor bekas di Indonesia. Keberhasilan pengungkapan ini didukung penggunaan teknologi pemindai peti kemas modern yang dikombinasikan dengan analisis intelijen dan pemeriksaan fisik selektif. Saat ini, seluruh barang telah ditetapkan sebagai barang dikuasai negara dan masih dalam proses administrasi untuk penentuan lanjutan, apakah akan dilelang, dimusnahkan, atau digunakan untuk tujuan lain.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 16.36
Kasus Impor Harley-Davidson Bekas dari China Belum Diseret ke Pidana, Ini Alasannya
JPNN.com · 5 Agustus 2026 pukul 13.05
Bea Cukai Menggagalkan Penyelundupan Harley Davidson Bekas dari China
SINDOnews · 5 Agustus 2026 pukul 12.39
Terbongkar! Penyelundupan 5 Harley Davidson Bekas Berkedok Dokumen Impor di Tanjung Priok
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 12.28
Fakta dan Kronologi Terungkapnya Kontainer Harley-Davidson Bekas Ilegal di Tanjung Priok
Berita terkait
FOTO: Penampakan Harley-Davidson Bekas Asal China yang Diselundupkan
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 10.35
Digagalkan Bea Cukai, Begini Modus Impor Ilegal Harley Bekas dari China
Detik.com · 5 Agustus 2026 pukul 12.17
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Harley Bekas dalam Kontainer dari China
Detik.com · 5 Agustus 2026 pukul 11.43
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Emas Ilegal 24 Kg, 7 WN China Ditangkap
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 19.04