Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Bongkar Modus Penyelundupan Motor Harley Bekas dari China

Bea Cukai Tanjung Priok berhasil menggagalkan penyelundupan sepeda motor Harley-Davidson bekas dari China yang dideklarasikan sebagai suku cadang. Sejumlah lima unit motor dalam kondisi terurai lengkap (CKD) dan 20 unit rangka bekas lainnya berhasil diselundupkan melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Pengungkapan ini muncul setelah analisis citra hasil pemindaian X-ray terhadap dua peti kemas impor asal China. Barang-barang ini diimpor oleh tiga perusahaan, yaitu PT PAS, PT TSS, dan PT HPM, dengan tujuh unit motor dan 20 rangka dikategorikan sebagai barang dikuasai negara. Penyelundupan ini melanggar Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 yang melarang impor kendaraan bermotor bekas di Indonesia. Keberhasilan pengungkapan ini didukung penggunaan teknologi pemindai peti kemas modern yang dikombinasikan dengan analisis intelijen dan pemeriksaan fisik selektif. Saat ini, seluruh barang telah ditetapkan sebagai barang dikuasai negara dan masih dalam proses administrasi untuk penentuan lanjutan, apakah akan dilelang, dimusnahkan, atau digunakan untuk tujuan lain.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait