Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Digagalkan Bea Cukai, Begini Modus Impor Ilegal Harley Bekas dari China

Bea Cukai berhasil menggagalkan impor ilegal 5 unit sepeda motor Harley Davidson bekas dalam keadaah terurai (CKD) dan 20 unit frame (rangka) bekas dari China di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Barang tersebut dilarang masuk karena tidak sesuai antara pemberitahuan dengan kondisi fisik, serta dilarangnya impor kendaraan bermotor bekas berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025. Tiga importir terlibat dalam penyelundupan ini: PT PAS (2 unit), PT TSS (3 unit), dan PT HPM (20 unit rangka). Mereka mencatatkan barang sebagai 'part' untuk melewati kepabeanian, padahal sebenarnya mengimpor sepeda motor bekas yang tidak diperbolehkan. Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan bahwa impor barang bekas membutuhkan perizinan Kementerian Perdagangan berupa Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait