Digagalkan Bea Cukai, Begini Modus Impor Ilegal Harley Bekas dari China
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai berhasil menggagalkan impor ilegal 5 unit sepeda motor Harley Davidson bekas dalam keadaah terurai (CKD) dan 20 unit frame (rangka) bekas dari China di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Barang tersebut dilarang masuk karena tidak sesuai antara pemberitahuan dengan kondisi fisik, serta dilarangnya impor kendaraan bermotor bekas berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025. Tiga importir terlibat dalam penyelundupan ini: PT PAS (2 unit), PT TSS (3 unit), dan PT HPM (20 unit rangka). Mereka mencatatkan barang sebagai 'part' untuk melewati kepabeanian, padahal sebenarnya mengimpor sepeda motor bekas yang tidak diperbolehkan. Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan bahwa impor barang bekas membutuhkan perizinan Kementerian Perdagangan berupa Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 10.35
FOTO: Penampakan Harley-Davidson Bekas Asal China yang Diselundupkan
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 16.36
Kasus Impor Harley-Davidson Bekas dari China Belum Diseret ke Pidana, Ini Alasannya
JPNN.com · 5 Agustus 2026 pukul 13.05
Bea Cukai Menggagalkan Penyelundupan Harley Davidson Bekas dari China
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 12.39
Bea Cukai Bongkar Modus Penyelundupan Motor Harley Bekas dari China
Berita terkait
Terbongkar! Penyelundupan 5 Harley Davidson Bekas Berkedok Dokumen Impor di Tanjung Priok
SINDOnews · 5 Agustus 2026 pukul 12.39
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Harley Bekas dari China
Detik.com · 5 Agustus 2026 pukul 10.38
Penyelundupan Harley Bekas dari China Terbongkar!
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 06.55
Ini 3 Perusahaan Pengirim Harley Davidson Bekas Asal China
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 13.09