Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Menggagalkan Penyelundupan Harley Davidson Bekas dari China

Bea Cukai Tanjung Priok berhasil menggagalkan penyelundupan lima sepeda motor Harley Davidson bekas dalam kondisi terurai (CKD) dan 20 unit rangka bekas dari China. Penindakan ini dilakukan setelah petugas mendeteksi anomali pada hasil pemindaian container scanner terhadap peti kemas asal China yang tidak diberitahukan secara benar dalam dokumen kepabeanan. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan bahwa analisis intelijen dan pemindaian menunjukkan kejanggalan visual yang memicu pemeriksaan fisik mendalam. Dari pemeriksaan tersebut, diketahui modus yang digunakan adalah misdeclaration, di mana barang yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan impor tidak sesuai dengan isi sebenarnya. Importasi kendaraan bermotor bekas ini melanggar Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 yang melarang impor kendaraan bermotor bekas ke wilayah Indonesia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait