Bea Cukai Menggagalkan Penyelundupan Harley Davidson Bekas dari China
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai Tanjung Priok berhasil menggagalkan penyelundupan lima sepeda motor Harley Davidson bekas dalam kondisi terurai (CKD) dan 20 unit rangka bekas dari China. Penindakan ini dilakukan setelah petugas mendeteksi anomali pada hasil pemindaian container scanner terhadap peti kemas asal China yang tidak diberitahukan secara benar dalam dokumen kepabeanan. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan bahwa analisis intelijen dan pemindaian menunjukkan kejanggalan visual yang memicu pemeriksaan fisik mendalam. Dari pemeriksaan tersebut, diketahui modus yang digunakan adalah misdeclaration, di mana barang yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan impor tidak sesuai dengan isi sebenarnya. Importasi kendaraan bermotor bekas ini melanggar Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 yang melarang impor kendaraan bermotor bekas ke wilayah Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 10.35
FOTO: Penampakan Harley-Davidson Bekas Asal China yang Diselundupkan
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 06.55
Penyelundupan Harley Bekas dari China Terbongkar!
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 16.36
Kasus Impor Harley-Davidson Bekas dari China Belum Diseret ke Pidana, Ini Alasannya
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 13.09
Impor Harley-Davidson Ilegal Terungkap, Kerugian Negara Dihitung
Berita terkait
Bea Cukai Bongkar Modus Penyelundupan Motor Harley Bekas dari China
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 12.39
Terbongkar! Penyelundupan 5 Harley Davidson Bekas Berkedok Dokumen Impor di Tanjung Priok
SINDOnews · 5 Agustus 2026 pukul 12.39
Digagalkan Bea Cukai, Begini Modus Impor Ilegal Harley Bekas dari China
Detik.com · 5 Agustus 2026 pukul 12.17
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Harley Bekas dalam Kontainer dari China
Detik.com · 5 Agustus 2026 pukul 11.43