Terbongkar! Penyelundupan 5 Harley Davidson Bekas Berkedok Dokumen Impor di Tanjung Priok
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai Tanjung Priok berhasil mengungkap jaringan penyelundupan lima unit sepeda motor Harley Davidson bekas dalam kondisi terurai (CKD) serta 20 unit rangka (frame) bekas lainnya. Pengungkapan ini merupakan hasil penindakan terhadap upaya impor ilegal yang dilakukan sejak akhir 2025 hingga Juli 2026. Kasus ini mulai terungkap ketika petugas mendeteksi anomali visual pada dua peti kemas impor asal Tiongkok melalui pemindaian X-Ray di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pelabuhat Tanjung Priok. Setelah pemeriksaan fisik mendalam, kelima sepeda motor Harley Davidson bekas lengkap ditemukan bersembunyi dalam kondisi terurai, sementara 20 unit rangka tambahan juga berhasil diungkap. Pelaku menggunakan modus pemalsuan dokumen impor (misdeclaration) untuk menyelundupkan barang tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 16.36
Kasus Impor Harley-Davidson Bekas dari China Belum Diseret ke Pidana, Ini Alasannya
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 10.35
FOTO: Penampakan Harley-Davidson Bekas Asal China yang Diselundupkan
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 06.55
Penyelundupan Harley Bekas dari China Terbongkar!
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 13.09
Impor Harley-Davidson Ilegal Terungkap, Kerugian Negara Dihitung
Berita terkait
Bea Cukai Menggagalkan Penyelundupan Harley Davidson Bekas dari China
JPNN.com · 5 Agustus 2026 pukul 13.05
Bea Cukai Bongkar Modus Penyelundupan Motor Harley Bekas dari China
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 12.39
Fakta dan Kronologi Terungkapnya Kontainer Harley-Davidson Bekas Ilegal di Tanjung Priok
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 12.28
Digagalkan Bea Cukai, Begini Modus Impor Ilegal Harley Bekas dari China
Detik.com · 5 Agustus 2026 pukul 12.17