Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Fakta dan Kronologi Terungkapnya Kontainer Harley-Davidson Bekas Ilegal di Tanjung Priok

Bea Cukai Tanjung Priok berhasil mengungkap jaringan penyelundupan lima unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai (CKD) dan 20 rangka bekas asal China yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Pengungkapan ini bermula ketika petugas mendeteksi anomali pada hasil pemindaian X-Ray terhadap dua peti kemas impor asal China di terminal JICT. Tiga importir terlibat dalam kasus ini, yakni PT PAS yang mengimpor dua unit, PT TSS yang mengimpor tiga unit, dan PT HPM yang mengimpor 20 rangka bekas. Modus yang digunakan adalah misdeclaration, dengan mengklaim barang sebagai suku cadang padahal sebenarnya berupa kendaraan bekas yang dilarang impor. Impor ini dilakukan secara bertahap sejak akhir Desember 2025 hingga Juli 2026 dan melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025. Seluruh barang telah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) dan masih dalam proses penelitian administrasi serta pemeriksaan dokumen.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait