Bea Cukai gagalkan penyelundupan 330 kg emas hingga September 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan emas seberat 330 kg selama Januari hingga 14 September 2026. Dari jumlah ini, 29 kg dengan nilai Rp73,3 miliar berhasil dihentikan pada 5-14 September 2026 di empat bandara utama: Kualanamu, Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Sam Ratulangi. Penindakan ini menghemat potensi kerugian negara sebesar Rp8,5 miliar. Modus penyelundupan meliputi menyembunyikan emas dalam peralatan elektronik, barang bawaan penumpang, atau tubuh dengan teknik body strapping. Emas yang diamankan akan diproses hukum dan dilelangkan setelah penyidikan selesai.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 18.06
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas 29 Kg Senilai Rp73,3 Miliar di 4 Bandara
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 17.47
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas 29 Kg Emas di 4 Bandara
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 17.33
Penyelundupan 29 Kg Emas Digagalkan Bea Cukai, Nilainya Tembus Rp 73 Miliar
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 16.42
Bea Cukai Gagalkan Pengeluaran 29 Kg Emas Senilai Rp73 Miliar
Berita terkait
Bea Cukai Selamatkan Rp 8,5 Miliar Penerimaan Negara dari Penyelundupan Emas
JawaPos · 15 September 2026 pukul 17.00
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 330 Kg Emas, Jaringannya dari China-India
Detik.com · 15 September 2026 pukul 16.35
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Emas Senilai Rp 73,3 Miliar di 4 Bandara
kumparan · 15 September 2026 pukul 16.19
Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp 26 Miliar
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 20.51