Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas 29 Kg Senilai Rp73,3 Miliar di 4 Bandara

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan penyelundupan emas seberat 29 kg dengan nilai total Rp73,3 miliar di empat bandara internasional selama September 2026. Operasi di Bandara Kualanamu, Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, dan Sam Ratulangi ini berhasil menyelamatkan potensi penerimaan negara sebesar Rp8,5 miliar.

Para pelaku yang mayoritas warga negara asing menggunakan berbagai modus, seperti menyembunyikan emas di tas punggung, koper kabin, hingga teknik body strapping untuk mengelabui petugas. Penindakan ini didasarkan pada analisis intelijen dan pengawasan ketat terhadap pola penerbangan menuju destinasi seperti Hong Kong dan Bangkok.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait