Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas 29 Kg Senilai Rp73,3 Miliar di 4 Bandara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan penyelundupan emas seberat 29 kg dengan nilai total Rp73,3 miliar di empat bandara internasional selama September 2026. Operasi di Bandara Kualanamu, Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, dan Sam Ratulangi ini berhasil menyelamatkan potensi penerimaan negara sebesar Rp8,5 miliar.
Para pelaku yang mayoritas warga negara asing menggunakan berbagai modus, seperti menyembunyikan emas di tas punggung, koper kabin, hingga teknik body strapping untuk mengelabui petugas. Penindakan ini didasarkan pada analisis intelijen dan pengawasan ketat terhadap pola penerbangan menuju destinasi seperti Hong Kong dan Bangkok.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 16.42
Bea Cukai Gagalkan Pengeluaran 29 Kg Emas Senilai Rp73 Miliar
kumparan · 15 September 2026 pukul 18.55
Bea Cukai Ungkap Modus WNA Selundupkan 29 Kg Emas: Disimpan di Celana Dalam
ANTARA News · 15 September 2026 pukul 18.04
Bea Cukai gagalkan penyelundupan 330 kg emas hingga September 2026
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 17.47
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas 29 Kg Emas di 4 Bandara
Berita terkait
Penyelundupan 29 Kg Emas Digagalkan Bea Cukai, Nilainya Tembus Rp 73 Miliar
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 17.33
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Emas Senilai Rp 73,3 Miliar di 4 Bandara
kumparan · 15 September 2026 pukul 16.19
Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp 26 Miliar
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 20.51
3 Aksi Penyelundupan Berhasil Digagalkan, Negara Amankan 48,6 Kg Emas!
CNBC Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 10.55