Bea Cukai Gagalkan Pengeluaran 29 Kg Emas Senilai Rp73 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 29 kg emas senilai Rp73,3 miliar di empat bandara internasional (Kualanamu, Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, dan Sam Ratulangi) pada September 2026. Penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp8,5 miliar.
Para pelaku yang mayoritas merupakan WNA Tiongkok dan India menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, seperti menyembunyikan emas dalam peralatan elektronik, membungkusnya dengan lakban di koper, hingga menggunakan metode body strapping. Saat ini, beberapa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam tahap penyidikan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 17.47
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas 29 Kg Emas di 4 Bandara
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 17.33
Penyelundupan 29 Kg Emas Digagalkan Bea Cukai, Nilainya Tembus Rp 73 Miliar
kumparan · 15 September 2026 pukul 16.19
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Emas Senilai Rp 73,3 Miliar di 4 Bandara
JawaPos · 15 September 2026 pukul 17.00
Bea Cukai Selamatkan Rp 8,5 Miliar Penerimaan Negara dari Penyelundupan Emas
Berita terkait
Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp 26 Miliar
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 20.51
3 Aksi Penyelundupan Berhasil Digagalkan, Negara Amankan 48,6 Kg Emas!
CNBC Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 10.55
Bareskrim Buru Beneficiary Owner di Balik Sindikat Penyelundupan Emas
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 20.11
Modus Baru Selundup Emas Terbongkar, Kini Disembunyikan di CD dan Bra
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 18.00