Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

3 Narkoba Dipakai Pilot Malaysia Kurir 26 Kg Ekstasi: Sabu, Inex, dan Kokain

Pilot maskapai Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman (39), ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 28 Juli 2026 atas dugaan penyelundupan 26 kg ekstasi. Penangkapan terjadi setelah petugas Bea Cukai menemukan koper mencurigakan miliknya di Terminal 3 Kedatangan Internasional sekitar pukul 23.30 WIB. Pemeriksaan koper mengungkapkan 14 bungkus besar ekstasi dan satu bungkus sabu.

Hasil tes urine menunjukkan pilot positif mengonsumsi tiga jenis narkoba: sabu, inex (ekstasi), dan kokain. Kepala Bea Cukai Soetta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menyatakan pilot sedang memakai narkoba saat terbang. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan penangkapan berawal dari kecurigaan pada pemeriksaan X-ray bagasi.

Malaysia Airlines merespons dengan menegaskan tidak mentolerir pelanggaran dan sedang melakukan peninjauan internal. Maskapai menyatakan kooperatif dengan otoritas Indonesia sesuai hukum yang berlaku.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait