Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pilot Malaysia Dibayar Rp 220 Juta Selundupkan 25 Kg Ekstasi ke RI

Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika yang melibatkan pilot maskapai asing berkebangsaan Malaysia. Pilot tersebut terbang dari Kuala Lumpur ke Jakarta menggunakan penerbangan MH 727 dan membawa 70.114 butir pil ekstasi dengan berat lebih dari 25 kg di dalam koper bagasinya. Pilot itu mengaku diberi upah 50 ribu ringgit atau sekitar Rp 220 juta oleh sindikat.

Kepala KPU Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonga, menjelaskan kasus ini tergolong unik karena sindikat berhasil menyusup hingga ke jenjang penerbangan. Modus yang digunakan adalah memanfaatkan jalur khusus atau special treatment yang berlaku internasional bagi awak pesawat. Saat check-in di Kuala Lumpur, koper pilot menggunakan claim tag crew sehingga jalurnya berbeda dari pemeriksaan penumpang biasa.

Dengan asumsi harga Rp 850.000 per butir, total nilai ekstasi yang diamankan diperkirakan hampir Rp 60 miliar. Kombes Pol Awaludin Amin dari Bareskrim Polri memastikan pilot tersebut berperan sebagai kurir dan pengedar, bukan pemakai, karena jumlah narkotika yang dibawa terlalu besar untuk konsumsi pribadi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait