Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Penyelundupan Harley Bekas dari China Terbongkar!

Bea Cukai Indonesia berhasil menggagalkan penyelundupan 5 unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai (CKD) dan 20 unit rangka bekas dari China di Pelabuhan Tanjung Priok. Penindakan dilakukan dari Desember 2025 hingga Juni 2026 setelah terdeteksi anomali pada pemindaian X-ray terhadap dua peti kemas. Pemeriksaan fisik mengungkap barang ilegal yang melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 yang melarang impor kendaraan bermotor bekas. Tiga importir terlibat: PT PAS (2 unit motor), PT TSS (3 unit motor), dan PT HPM (20 unit rangka). Modus penyelundupan menggunakan misdeclaration, di mana dokumen impor tidak sesuai isi peti kemas. Barang telah dinyatakan sebagai Barang Dikuasai Negara, dengan tindak lanjut menunggu pengkajian oleh Kementerian Keuangan. Keberhasilan berkat teknologi pemindai kontainer canggih di TPS Pelabuhan Tanjung Priok, dan Bea Cukai berencana memperkuat pengawasan bersama aparat penegak hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait