Penyelundupan Harley Bekas dari China Terbongkar!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai Indonesia berhasil menggagalkan penyelundupan 5 unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai (CKD) dan 20 unit rangka bekas dari China di Pelabuhan Tanjung Priok. Penindakan dilakukan dari Desember 2025 hingga Juni 2026 setelah terdeteksi anomali pada pemindaian X-ray terhadap dua peti kemas. Pemeriksaan fisik mengungkap barang ilegal yang melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 yang melarang impor kendaraan bermotor bekas. Tiga importir terlibat: PT PAS (2 unit motor), PT TSS (3 unit motor), dan PT HPM (20 unit rangka). Modus penyelundupan menggunakan misdeclaration, di mana dokumen impor tidak sesuai isi peti kemas. Barang telah dinyatakan sebagai Barang Dikuasai Negara, dengan tindak lanjut menunggu pengkajian oleh Kementerian Keuangan. Keberhasilan berkat teknologi pemindai kontainer canggih di TPS Pelabuhan Tanjung Priok, dan Bea Cukai berencana memperkuat pengawasan bersama aparat penegak hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 10.35
FOTO: Penampakan Harley-Davidson Bekas Asal China yang Diselundupkan
CNBC Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 10.10
Bea Cukai Ungkap Modus 'Misdeclaration' Penyelundupan Motor Harley
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 16.36
Kasus Impor Harley-Davidson Bekas dari China Belum Diseret ke Pidana, Ini Alasannya
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 13.09
Impor Harley-Davidson Ilegal Terungkap, Kerugian Negara Dihitung
Berita terkait
Bea Cukai Menggagalkan Penyelundupan Harley Davidson Bekas dari China
JPNN.com · 5 Agustus 2026 pukul 13.05
Terbongkar! Penyelundupan 5 Harley Davidson Bekas Berkedok Dokumen Impor di Tanjung Priok
SINDOnews · 5 Agustus 2026 pukul 12.39
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Harley Bekas dalam Kontainer dari China
Detik.com · 5 Agustus 2026 pukul 11.43
Bea Cukai Bongkar Modus Penyelundupan Motor Harley Bekas dari China
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 12.39