Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Gagalkan Impor 30 Kontainer Beras-Garam, Nilainya Rp15,8 M

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bersama jajaran kementerian/lembaga berhasil menggagalkan impor ilegal beras dan garam sebernilai Rp15,8 miliar. Pengamanan ini melibatkan 30 kontainer yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Kawasan Berikat Bogor Jawa Barat. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menyampaikan bahwa barang tersebut ditemukan melakukan misdeklarasi dan pengelabuan melalui kemasan serta penyusunan barang yang tidak sesuai dengan pemberitahuan kepabeanan. Dari 30 kontainer, 15 kontainer masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok berisi 202.450 kg beras dan 211.000 kg garam dengan nilai Rp7,8 miliar. Sementara 15 kontainer lainnya masuk ke Kawasan Berikat Bogor berisi 194.000 kg beras dan 225.400 kg garam senilai Rp8 miliar. Bea Cukai akan memproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait