Impor Harley-Davidson Ilegal Terungkap, Kerugian Negara Dihitung
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9315873/original/091438000_1785900384-IMG_6261.jpg)
Bea Cukai Tanjung Priok mengungkap penyelundupan lima unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai (CKD) dan 20 rangka bekas asal China. Para importir mencantumkan barang sebagai part atau suku cadang dalam dokumen kepabeanan, padahal hasil pemeriksaan fisik menunjukkan kendaraan bermotor bekas lengkap. Praktik ini menggunakan modus misdeclaration dan melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang impor kendaraan bekas yang dilarang.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adang Nugroho Adi, menyatakan nilai ekonomi barang sitaan dan potensi kerugian negara mas masih dalam proses perhitungan. Ia menekankan bahwa masalah utama bukan pada pembayaran bea masuk dan pajak, tetapi pada ketidaksesuaian antara dokumen pemberitahuan dengan barang yang sebenarnya diimpor.
Bea Cukai masih meneliti tiga importir yang terlibat. Seluruh barang telah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN). Kasus ini berpotensi mengganggu industri otomotif nasional dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Proses pendalaman belum ditingkatkan ke tahap penyidikan pidana.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 10.35
FOTO: Penampakan Harley-Davidson Bekas Asal China yang Diselundupkan
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 06.55
Penyelundupan Harley Bekas dari China Terbongkar!
JPNN.com · 5 Agustus 2026 pukul 13.05
Bea Cukai Menggagalkan Penyelundupan Harley Davidson Bekas dari China
SINDOnews · 5 Agustus 2026 pukul 12.39
Terbongkar! Penyelundupan 5 Harley Davidson Bekas Berkedok Dokumen Impor di Tanjung Priok
Berita terkait
Kasus Impor Harley-Davidson Bekas dari China Belum Diseret ke Pidana, Ini Alasannya
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 16.36
Di Balik Impor Ilegal: Manipulasi Dokumen hingga Pelabuhan Tikus
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 09.00
Penyelundupan Beras & Garam Ilegal Terungkap, Begini Modusnya
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 14.04
Bea Cukai Tindak Impor Beras dan Pakaian Ilegal Senilai Rp27,3 M
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 12.51