Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Impor Harley-Davidson Ilegal Terungkap, Kerugian Negara Dihitung

Bea Cukai Tanjung Priok mengungkap penyelundupan lima unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai (CKD) dan 20 rangka bekas asal China. Para importir mencantumkan barang sebagai part atau suku cadang dalam dokumen kepabeanan, padahal hasil pemeriksaan fisik menunjukkan kendaraan bermotor bekas lengkap. Praktik ini menggunakan modus misdeclaration dan melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang impor kendaraan bekas yang dilarang.

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adang Nugroho Adi, menyatakan nilai ekonomi barang sitaan dan potensi kerugian negara mas masih dalam proses perhitungan. Ia menekankan bahwa masalah utama bukan pada pembayaran bea masuk dan pajak, tetapi pada ketidaksesuaian antara dokumen pemberitahuan dengan barang yang sebenarnya diimpor.

Bea Cukai masih meneliti tiga importir yang terlibat. Seluruh barang telah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN). Kasus ini berpotensi mengganggu industri otomotif nasional dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Proses pendalaman belum ditingkatkan ke tahap penyidikan pidana.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait