Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

BI Tak Mau Lagi Bank "Tumpuk" Obligasi, Destry Mau Lakukan Ini

Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan baru untuk mendorong perbankan kembali menyalurkan pembiayaan ke sektor riil, bukan mengakumulasi surat berharga seperti Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Gubernur sementara BI Destry Damayanti menyatakan bank harus menjalankan fungsi intermediasi, yaitu menyalurkan kredit ke sektor riil guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat dan berkelanjutan.

Kebijakan baru ini berupa Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) Pendalaman Pasar Uang (PPU), yang disetujui dalam rapat dewan gubernur pada 21-22 Juli 2026 dan berlaku mulai 1 September 2026. KLM PPU memberikan insentif berupa pengurangan kewajiban giro bank di BI hingga 2% dari dana pihak ketiga (DPK) bagi bank yang tidak melebihi batas kepemilikan surat berharga dengan rasio maksimal 19%. Bank yang rasio kepemilikannya melampaui batas tersebut tidak berhak mendapatkan insentif. KLM baru ini menggantikan KLM interest rate channel dan financing to funding channel.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait