BI Tak Mau Lagi Bank "Tumpuk" Obligasi, Destry Mau Lakukan Ini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan baru untuk mendorong perbankan kembali menyalurkan pembiayaan ke sektor riil, bukan mengakumulasi surat berharga seperti Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Gubernur sementara BI Destry Damayanti menyatakan bank harus menjalankan fungsi intermediasi, yaitu menyalurkan kredit ke sektor riil guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat dan berkelanjutan.
Kebijakan baru ini berupa Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) Pendalaman Pasar Uang (PPU), yang disetujui dalam rapat dewan gubernur pada 21-22 Juli 2026 dan berlaku mulai 1 September 2026. KLM PPU memberikan insentif berupa pengurangan kewajiban giro bank di BI hingga 2% dari dana pihak ketiga (DPK) bagi bank yang tidak melebihi batas kepemilikan surat berharga dengan rasio maksimal 19%. Bank yang rasio kepemilikannya melampaui batas tersebut tidak berhak mendapatkan insentif. KLM baru ini menggantikan KLM interest rate channel dan financing to funding channel.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 16.14
BI Minta Bank Lebih Rajin Gelontorkan Kredit
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 14.35
BI Tak Mau Bank Kebanyakan Beli Obligasi, Kredit Harus Lebih Deras
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 14.35
BI Minta Bank Fokus Jadi Lembaga Intermediasi, Genjot Penyaluran Kredit
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 14.15
Bank Indonesia Komitmen Jaga Kestabilan Rupiah hingga Inflasi
Berita terkait
Bank Indonesia Borong SBN Rp236,7 Triliun hingga Agustus 2026
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 20.18
BI Ubah Skema Insentif Likuiditas Bank 1 September, Ini Aturannya!
CNBC Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 14.55
Bebaskan Sektor Riil dari Tekanan Merawat Independensi Bank Central
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 11.23
Tak Naikkan Bunga, BI Sudah Tarik Dana Asing US$7 M Pakai Insentif Ini
CNBC Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 15.50