Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

MK Ingatkan Anggaran Pendidikan Tidak Boleh Dikurangi

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan uji materiil terhadap Undang-Undang APBN 2026, khusus soal alokasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dimasukkan ke dalam pos anggaran pendidikan. MK mengabulkan sebagian permohonan dan menegaskan bahwa anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN tidak boleh dikurangi demi alasan apapun, sesuai amanat konstitusi. MK menilai penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang memasukkan program MBG sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan telah menciptakan ketidakpastian hukum dan menyebabkan ketidakseimbangan proporsional anggaran pendidikan. Tanpa anggaran MBG di dalam komponen pendidikan, persentase 20 persen anggaran pendidikan dari APBN 2026 tidak tercapai. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menambahkan bahwa program MBG bersifat luas dan membutuhkan anggaran besar sehingga sebaiknya dibiayai dari pos anggaran tersendiri di luar anggaran pendidikan, agar tidak mengganggu pemenuhan kewajiban negara dalam pendidikan dasar yang hingga kini belum sepenuhnya terwujud.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait