Sidang Korupsi Kuota Haji, Saksi Akui Dititipi USD406 Ribu oleh Asrul Aziz Taba
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dalam sidang kasus dugaan korupsi pengaturan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan staf PBNU Syaiful Bahri alias Bajak Laut mengakui menerima titipan uang sebesar USD406 ribu dari Asrul Aziz Taba, yang seharusnya diserahkan kepada mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Syaiful menjelaskan bahwa awalnya ia tidak menyadari bahwa titipan tersebut berupa uang hingga membuka bagasi mobilnya. Kasus ini melibatkan empat terdakwa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Asrul Aziz Taba, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp622,09 miliar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 1 September 2026 pukul 18.26
Sidang Kuota Haji, 'Bajak Laut' Dititipi US$406.000 untuk Staf Yaqut
Liputan6.com · 1 September 2026 pukul 14.40
Muhadjir Singgung Jokowi di Sidang Korupsi Kuota Haji
Detik.com · 1 September 2026 pukul 11.52
Muhadjir Effendy Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
CNN Indonesia · 1 September 2026 pukul 11.41
Jaksa KPK Hadirkan 303 Saksi di Kasus Kuota Haji, Putusan Desember
Berita terkait
Soroti Dakwaan Kasus Kuota Haji, Kuasa Hukum: Tak Ada Bukti Gus Alex dan Gus Yaqut Minta Fee
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 22.01
Begini Kejahatan yang Didakwakan kepada Gus Alex, Merugikan Negara Rp 622,09 M
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 08.08
Jaksa KPK Akan Hadirkan 303 Saksi di Sidang Yaqut dkk Terkait Kasus Kuota Haji
Detik.com · 1 September 2026 pukul 11.10
Tim Hukum Yaqut Tantang Jaksa KPK Buktikan Kerugian Negara Rp 622 M dalam Kasus Kuota Haji
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 18.15