CPO Diduga Disamarkan Jadi Limbah POME, Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Rugikan Negara Rp7,37 Triliun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai Fadjar Donny Tjahjadi diduga terlibat korupsi ekspor CPO dengan menyamar sebagai limbah POME. Jaksa Penuntut Umum mengungkap rekayasa klasifikasi produk CPO dengan FFA di atas 20% menjadi PAO/POME untuk menghindari kewajiban pajak dan persetujuan ekspor. Skema ini menyebabkan negara rugi Rp7,37 triliun sesuai audit BPKP. Besarnya kerugian dihitung dari perbedaan tarif pajak yang seharusnya dibayar. Fadjar bersama 10 terdakwa lainnya didakwa melanggar UU KPK dengan pasal 603 KUHP dan UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah UU No. 20/2001.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 16.19
Eks Direktur Bea Cukai Didakwa Rugikan Negara Rp7,3 T di Kasus CPO
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 13.26
KPK Kembali Periksa Pengelola Wisma Atlet Pademangan di Kasus Bea Cukai
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 11.51
Eks Direktur Bea Cukai Disidang Perdana Kasus Rekayasa Ekspor CPO
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 17.41
Yaqut Minta KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 M di Kasus Kuota Haji
Berita terkait
KPK Ingatkan Jangan Ada Upaya Intimidasi ke Saksi Kasus Bea Cukai
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 10.04
KPK Dalami Dugaan Unit Wisma Atlet terkait Kasus Bea Cukai-Blue Ray
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 12.43
KPK Ungkap Ada Dugaan Intimidasi ke Saksi Kasus Blueray-Bea Cukai
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 12.33
KPK Usut Penyewaan Unit Wisma Atlet dalam Kasus Bea Cukai
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 05.55