Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Daftar Terbaru 12 Bank Ditutup per Agustus 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 12 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sejak Januari hingga Agustus 2026 sebagai bagian dari pengawasan untuk menjaga kepercayaan publik dan stabilitas industri perbankan. Pencabutan izin dilakukan secara bertahap, dimulai dari Januari dengan dua BPR, lalu berlanjut setiap bulan hingga Agustus 2026, dengan yang terbaru adalah PT BPR Citra Bersada Abadi di Kota Bekasi yang efektif pada 19 Agustus 2026. Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026. Dengan dicabutnya izin, seluruh operasional bank yang bersangkutan dihentikan dan kantor bank ditutup untuk umum. Penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing bank akan dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan direksi, dewan komisaris, serta pemegang saham dilarang mengambil tindakan terkait aset tanpa persetujuan tertulis dari LPS.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait