Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Denny Indrayana Ajukan Gugatan ke MK untuk Diskualifikasi Gibran sebagai Cawapres

Beberapa media melaporkan pengajuan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Denny Indrayana dan sejumlah pihak terkait dugaan ketidakmemenuhi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Gugatan didasarkan pada dugaan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SLTA atau sederajat, melanggar Pasal 169 huruf r UU No 7/2017. Beberapa media menyebutkan jumlah tuntutan yang berbeda: Warta Ekonomi melaporkan enam poin tuntutan, sementara SINDOnews dan Warta Ekonomi lainnya menyebutkan ada delapan petitum atau tuntutan spesifik. Selain itu, terdapat perbedaan tanggal pengajuan: sebagian media menyebutkan 10 September 2026, sementara SINDOnews melaporkan 10 September 2025.

Tujuan utama gugatan adalah meminta MK untuk mendiskualifikasi Gibran, membatalkan keputusan KPU, mencabut pelantikan oleh MPR, dan memerintahkan MPR memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diusulkan Prabowo dalam waktu 60 hari. Beberapa media juga melaporkan adanya partai peserta pemilu dan figur publik sebagai pemohak dalam perkara ini. Denny menekankan bahwa pelantikan tidak menghilangkan persoalan hukum yang ada dan bahwa cacat syarat pendidikan harus diuji secara hukum.

Beberapa media menyebutkan adanya dugaan proses manipulatif yang terstruktur, sistematis, dan terencana (TST), terutama terkait perubahan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 dan penerbitan surat penyetaraan pendidikan dari Kemendikbud-Ristek yang terindikasi terbit terlalu cepat. Meskipun Gibran telah dilantik, para pemohak mendesak MK tetap memeriksa perkara ini demi menjaga marwah negara hukum dan konstitusi.

Menurut tiap media