Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Di Balik Impor Ilegal: Manipulasi Dokumen hingga Pelabuhan Tikus

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkap empat operasi penindakan impor ilegal dari Agustus hingga September 2026, mengamankan berbagai komoditas seperti beras, garam, dan pakaian bekas dengan nilai total Rp 27,339 miliar. Kasus penyelundupan menunjukkan modus misdeclarations dengan pemberitahuan jenis barang yang tidak sesuai dokumen, seperti 211 ton garam yang disamarkan sebagai ammonium chloride asal India. Barang ilegal masuk melalui pelabuhan resmi maupun tikus, termasuk perairan Selat Malaka dan pelabuhan tidak resmi. Impor ilegal menimbulkan dampak pada petani, konsumen, dan industri lokal yang harus bersaing dengan produk murah dari luar negeri. Pemerintah menyiapkan pengawasan berbasis sumber daya manusia, teknologi, dan proses bisnis untuk menutup celah perbatasan dan pesisir serta menjaga kelancaran perdagangan legal.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait