Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut, Disahkan Paling Lambat...

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dipercepat oleh DPR RI, dengan target pengesahan paling lambat pada Rapat Paripurna Desember 2026. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya akan menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan dalam waktu efektif sekitar delapan minggu masa sidang. Tahapan meliputi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, hingga pengesahan tingkat pertama dan kedua. Sehingga RUU ini diharapkan dapat disahkan sebelum akhir 2026.

Dalam proses penyerapan aspirasi, Komisi III telah menggelar 35 kali RDPU dan melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah. Selain itu, banyak masukan tertulis dari berbagai elemen masyarakat telah diterima dan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan substansi RUU. Habiburokhman menyampaikan bahwa waktu yang tersisa terbatas, sehingga masyarakat yang ingin memberikan pendapat masih dapat menyerahkan konsep secara tertulis.

Menurut Habiburokhman, mayoritas masyarakat mendukung adanya RUU Perampasan Aset, namun penyusunannya harus dilakukan secara cermat untuk menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum. Dengan demikian, dukungan masyarakat perlu diimbangi dengan aturan yang tegas agar pemberantasan korupsi tidak berbalik sisi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait