Komisi III DPR Beri Alasan Alotnya Pembahasan RUU Perampasan, Klaim Beda dengan KUHAP dan UU Polri
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi III DPR RI menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada rapat paripurna Desember 2026. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, pengesahan ini bukan lagi sekadar target, melainkan sudah dipastikan. RUU Perampasan Aset akan melengkapi serangkaian aturan hukum pidana yang sebelumnya telah disahkan, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, untuk mendukung pembangunan Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 26 Agustus 2026 pukul 17.36
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Akhir 2026, Pakar Dorong Perlindungan Publik
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 07.49
Pengumuman Kepastian RUU Perampasan Aset dari Senayan
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 06.25
Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut, Disahkan Paling Lambat...
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 06.25
Pengesahan RUU Perampasan Aset Dikebut, DPR Beri Deadline Paling Lambat...
Berita terkait
Komisi III Targetkan RUU Perampasan Aset Tuntas Desember 2026
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 14.16
Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 10.12
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 08.55
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Akhir Tahun Ini
SINDOnews · 25 Agustus 2026 pukul 08.35