Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Komisi III DPR Beri Alasan Alotnya Pembahasan RUU Perampasan, Klaim Beda dengan KUHAP dan UU Polri

Komisi III DPR RI menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada rapat paripurna Desember 2026. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, pengesahan ini bukan lagi sekadar target, melainkan sudah dipastikan. RUU Perampasan Aset akan melengkapi serangkaian aturan hukum pidana yang sebelumnya telah disahkan, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, untuk mendukung pembangunan Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait