DJBC Bakar Rokok Ilegal Rp68,8 M, Ribuan Liter Miras Ikut Dimusnahkan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat dan Bea Cukai Bandar Lampung memusnahkan 44,6 juta batang rokok dan 5.893 liter miras ilegal hasil penindakan periode Agustus 2025 hingga Juni 2026. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp68,88 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp44,65 miliar. Selain barang kena cukai, petugas juga mengamankan berbagai narkotika termasuk 176 kg sabu dan 106 kg ganja melalui sinergi lintas instansi.
Di sisi lain, kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai Kanwil Bea Cukai Sumbagbar hingga 8 September 2026 mencapai Rp2,38 triliun. Angka ini telah melampaui target tahunan sebesar 101,2% dan tumbuh 47,63% dibandingkan tahun lalu. Pencapaian ini didukung oleh optimalisasi pengawasan, audit, serta penegakan hukum yang efektif.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 10 September 2026 pukul 11.50
Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 68,8 M
SINDOnews · 10 September 2026 pukul 14.42
Bea Cukai Sumbagbar dan Bandar Lampung Musnahkan Rokok-Miras Ilegal Rp68,8 M
Detik.com · 10 September 2026 pukul 06.30
Makin Banyak Rokok Ilegal di Jakarta Ditindak, Bea Cukai: Tanda Permasalahan Serius
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 17.48
Rokok Ilegal Menggerus Penerimaan Negara dan Memicu Persaingan Usaha tak Sehat
Berita terkait
Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok dan 1.511,55 Liter MMEA Ilegal di Kota Malang
JPNN.com · 3 September 2026 pukul 17.48
Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 31,7 Miliar, Ada 22 Juta Batang
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 17.22
Tegas, Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Hasil Penindakan
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 14.23
Bea Cukai Musnahkan Rokok-Miras Ilegal Senilai Rp20,18 M di Jakarta
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 09.15