Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

DPR: RUU Perampasan Aset Harus Sasar Korupsi hingga Kejahatan Perbankan

DPR akan menggarap RUU Perampasan Aset sebagai instrumen pemberantasan kejahatan. Anggota Komisi XI, Harris Turino, menegaskan RUU tidak boleh hanya ditujukan untuk korupsi, melainkan mencakup semua tindak pidana termasuk kejahatan perbankan, perpajakan, perdagangan manusia, narkotika, senjata, dan organ. Harris menolak pengecualian khusus untuk sektor perbankan, sebab kejahatan perbankan memiliki dampak serius. Pembahasan RUU selanjutnya menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah. DPR berjanji pengesahan RUU pada 15 Desember 2026, setelah diproses ke pemerintah untuk pengundangan dan peraturan pelaksanaannya. Harapan: Indonesia menjadi lebih bersih dari kejahatan ekonomi dengan penerapan RUU ini secara menyeluruh.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait