DPR: RUU Perampasan Aset Harus Sasar Korupsi hingga Kejahatan Perbankan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5473565/original/045606700_1768449409-e8f30a03-0f34-4cca-868f-659668113d39.jpeg)
DPR akan menggarap RUU Perampasan Aset sebagai instrumen pemberantasan kejahatan. Anggota Komisi XI, Harris Turino, menegaskan RUU tidak boleh hanya ditujukan untuk korupsi, melainkan mencakup semua tindak pidana termasuk kejahatan perbankan, perpajakan, perdagangan manusia, narkotika, senjata, dan organ. Harris menolak pengecualian khusus untuk sektor perbankan, sebab kejahatan perbankan memiliki dampak serius. Pembahasan RUU selanjutnya menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah. DPR berjanji pengesahan RUU pada 15 Desember 2026, setelah diproses ke pemerintah untuk pengundangan dan peraturan pelaksanaannya. Harapan: Indonesia menjadi lebih bersih dari kejahatan ekonomi dengan penerapan RUU ini secara menyeluruh.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 5 September 2026 pukul 13.23
Anggota DPR Dorong RUU Perampasan Aset Juga Sasar Kejahatan Perbankan
Detik.com · 5 September 2026 pukul 12.43
Anggota DPR Dorong RUU Perampasan Aset Juga Sasar Kejahatan Perbankan
VOI · 4 September 2026 pukul 15.03
RUU Perampasan Aset Tak Efektif Jika Integritas Penegak Hukum Tak Dibenahi
Warta Ekonomi · 4 September 2026 pukul 10.30
Eks Ketua KPK Tolak Pengesahan RUU Perampasan Aset: Saya Khawatir...
Berita terkait
Pigai Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Ancam Hak Kepemilikan Rakyat, Harus Sasar Koruptor
Media Indonesia · 3 September 2026 pukul 16.31
RUU Perampasan Aset Dinilai Tak Tepat Atur Ancaman Hukuman Mati, Tapi Langkah Miskinkan Koruptor
JawaPos · 3 September 2026 pukul 14.15
Pakar Sebut RUU Perampasan Aset Harus Punya 'Roh' Pemberantasan Korupsi
Detik.com · 3 September 2026 pukul 01.27
RUU Perampasan Aset Tak Hanya Fokus di Kasus Korupsi
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 14.56