Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Prediksinya Terbukti, Mahfud MD Pernah Ungkap 3 Skenario Kasus Febrie Adriansyah

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD pernah memprediksi bahwa gugatan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah cenderung ditolak. Prediksi tersebut terbukti setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan kedua Febrie pada Jumat (28/8/2026), sekaligus memastikan penahanan dan status tersangkanya tetap sah. Menurut Mahfud, Kejaksaan tidak dapat main-main dalam melindungi kasus ini, dan terdapat dua alat bukti yang cukup kuat untuk mendukung penetapan Febrie sebagai tersangka.

Sebelumnya, Mahfud juga pernah menjelaskan bahwa praperadilan tidak memasuki substansi perkara, melainkan hanya menguji keabsahan tindakan hukum tertentu seperti penetapan tersangka. Dalam perkara Febrie, penyidik dianggap memiliki bukti yang cukup. Gugatan pertama pun pernah ditolak PN Jaksel terkait sah tidaknya penyitaan barang bukti.

Mahfud pernah merinci tiga skenario yang mungkin terjadi dalam penanganan perkara Febrie. Pertama, perkara gugur sepenuhnya melalui praperadilan. Kedua, perkara tidak gugur tetapi hanya dilokalisasi pada pihak tertentu. Ketiga, perkara dibiarkan berlarut-larut hingga publik melupakannya. Setelah penolakan praperadilan kedua, fokus beralih pada lanjutan proses hukum dugaan TPPU terhadap Febrie.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait