Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Alasan Kubu Febrie Adriansyah Minta Hakim PN Jaksel Bebaskan dari Penahanan Kejagung

Sidang praperadilan di PN Jaksel pada Rabu (19/8) menjadi arena mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan gugatan terhadap keabsahan Surat Perintah Penahanan (SPIN) Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026. Tim kuasa hukumnya, dipimpin Maqdir Ismail, meminta hakim menyatakan SPIN tersebut tidak sah serta memerintahkan pembebasan klien dari Rutan KPK Kelas I Jakarta Timur. Selain itu, kubu Febrie juga membatalkan Surat Penetapan Tersangka (TAP-03/F/Fd.2/07/2026) dan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026, lalu meminta penghentian proses penyidikan berdasarkan kedua surat perintah tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait