Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Eks Jampidsus Febrie Diduga Memeras, Kejagung: Bukti Sudah Cukup

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah cukup bukti terkait dugaan tindak pidana pemerasan yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Dalam pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kejagung menduga Febrie melakukan pemerasan saat menangani perkara korupsi PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa Tim 9 Kejagung telah menyita sebagian barang bukti berupa uang dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut, meskipun belum mengungkapkan detail pihak yang dimaksud atau jumlah uang yang disita.

Anang menegaskan bahwa konstruksi perkara mengarah pada dugaan tindak pidana pemerasan dan bahwa bukti yang dikumpulkan oleh penyidik sudah cukup kuat. Ia juga menyatakan bahwa perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat, dengan konstruksi perkara yang lengkap akan dibuka selama persidangan. Kejagung sebelumnya juga sedang mengikuti jejak uang mencapai Rp40 miliar dalam kasus ini, termasuk memeriksa pihak bank terkait.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait