Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Sita Uang Rp 5 M dari Ferry Boboho Terkait Dugaan Pemerasan Febrie

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai sebesar Rp 5 miliar dari saksi kunci Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Uang tersebut diserahkan langsung secara tunai kepada penyidik Tim 9 Kejagung sekitar satu bulan lalu sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Febrie Adriansyah saat menangani perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI. Kejagung menyatakan telah mengantongi bukti yang cukup mengenai tindak pidana tersebut dan telah melakukan penyitaan aset dari sejumlah pihak terkait. Saat ini, Ferry Hongkiriwang berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sementara detail lebih lanjut akan diungkap dalam proses persidangan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait