Kejagung Sita Uang Rp 5 M dari Ferry Boboho Terkait Dugaan Pemerasan Febrie
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai sebesar Rp 5 miliar dari saksi kunci Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Uang tersebut diserahkan langsung secara tunai kepada penyidik Tim 9 Kejagung sekitar satu bulan lalu sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Febrie Adriansyah saat menangani perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI. Kejagung menyatakan telah mengantongi bukti yang cukup mengenai tindak pidana tersebut dan telah melakukan penyitaan aset dari sejumlah pihak terkait. Saat ini, Ferry Hongkiriwang berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sementara detail lebih lanjut akan diungkap dalam proses persidangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 17.05
Kejagung Sita Rp5 Miliar dari Ferry Boboho, Saksi Kunci Kasus Eks Jampidsus Febrie
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 18.32
Kejagung Kantongi Bukti Diduga Uang Pemerasan Eks Jampidsus Febrie
CNN Indonesia · 11 September 2026 pukul 18.11
Kejagung Sita Uang Rp5 Miliar dari Ferry Boboho Terkait Kasus Febrie
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 16.47
Eks Jampidsus Febrie Diduga Memeras, Kejagung: Bukti Sudah Cukup
Berita terkait
Kejagung Sita Uang Rp 5 M dari Ferry Boboho Terkait Kasus Pemerasan Febrie
Detik.com · 11 September 2026 pukul 16.43
Kejagung Temukan Dugaan Pemerasan Febrie Saat Tangani Kasus ASABRI-Jiwasraya
Detik.com · 11 September 2026 pukul 15.36
Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah Kembalikan Uang Rp5 Miliar ke Kejagung
Media Indonesia · 11 September 2026 pukul 16.29
Kejagung Bantah BAP Tan Kian yang Beredar di Medsos Milik Tim 9
Liputan6.com · 11 September 2026 pukul 05.18