Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah Kembalikan Uang Rp5 Miliar ke Kejagung

Tim Sembilan Kejaksaan Agung menerima pengembalian uang Rp5 miliar dari saksi Ferry Hongkiriwang terkait kasus TPPU dan dugaan korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam penanganan perkara PT ASABRI dan Jiwasraya. Pengembalian tersebut dilakukan pada Agustus 2026 dan diduga merupakan sebagian dari aliran uang Rp40 miliar yang awalnya diserahkan oleh pengusaha properti Tan Kian. Uang tersebut telah disita oleh penyidik sebagai barang bukti berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Kejaksaan Agung juga mengungkapkan temuan fakta hukum baru mengenai adanya indikasi pemerasan yang diduga dilakukan Febrie Adriansyah saat menangani kasus korupsi Jiwasraya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa tim penyidik telah cukup mengumpulkan bukti terkait dugaan tindak pidana pemerasan tersebut. Namun, fakta hukum ini masih berada di luar ranah praperadilan dan akan diperdalamkan dalam persidangan.

Tim Sembilan Kejaksaan Agung sedang memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah untuk menelusuri aliran aset hasil korupsi. Kejaksaan juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Anang menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, dan menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait