Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Sita Uang Rp5 Miliar dari Ferry Boboho Terkait Kasus Febrie

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp5 miliar dari saksi Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Kepala Birokrasi dan Logistik (Kabiro) Kejagung, Febrie Adriansyah. Penyitaan dilakukan oleh penyidik Tim 9 setelah Ferry menyerahkan uang tersebut sekitar satu bulan sebelumnya. Uang ini dianggap sebagai bagian dari alat bukti Tindak Pidana Asal (TPA) dalam penyelidikan kasus ini.

Kejagung sebelumnya menyatakan bahwa Febrie melakukan pemerasan terkait penanganan perkara PT Jiwasraya dan PT Asabri. Dalam kasus ini, tersangka diduga memeras terhadap pengusaha properti Tan Kian. Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung, menyampaikan bahwa penyidik Tim 9 telah mengumpulkan cukup bukti untuk menyimpulkan adanya tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara Jiwasraya, yang melibatkan sejumlah pihak termasuk Tan Kian.

Selain itu, Kejagung juga memastikan bahwa alat bukti berupa uang pemerasan yang dilakukan oleh Febrie telah berhasil disita oleh Tim 9. Penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam dugaan pemerasan dan TPPU terkait penanganan perkara Jiwasraya dan Asabri.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait