MK ke Relawan Gibran: Kalau Sidang Ini Ilegal, Ya untuk Apa Anda Jadi Ahli di Perkara Ini?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) terjadi momen tegang pada Kamis, 1 Oktober 2026. Hakim Arsul Sani mempertanyakan sikap Ahli Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi yang menyatakan proses persidangan ilegal dalam acara televisi. Arsul menyoroti pernyataan tersebut termasuk kritik terhadap Ketua MK Suhartoyo. Hakim meminta Rullyandi memberikan penjelasan mengapa tetap hadir sebagai ahli jika menganggap sidang tidak sah. Setelah keangaran, Wakil Ketua MK Saldi Isra memaksa skors sidang lima menit. Pengadilan kemudian memutuskan keterangan Rullyandi hanya diterima dalam bentuk tertulis, tidak boleh lisan. Rullyandi diminta meninggalkan ruang sidang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 18.16
Rullyandi Turut Laporkan Suhartoyo: Ketua MK Ilegal!
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 17.27
Diusir dari Sidang Sengketa Ijazah Gibran, Rullyandi Laporkan Saldi Isra dan Arsul Sani ke MKMK
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 16.04
Diusir dari Sidang, Ahli Relawan Gibran Adukan Saldi Isra dan Arsul ke MKMK
JawaPos · 2 Oktober 2026 pukul 12.00
Geram Dituding Sidang Ilegal, Hakim MK Minta Ahli Relawan Gibran Keluar Persidangan
Berita terkait
Eks Ketua KPU Bantah PKPU Diatur untuk Meloloskan Gibran: 'Saat itu...
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 19.41
MK Tolak Gugatan Gibran? Gatot Nurmantyo Khawatir Ini yang Akan Terjadi Selanjutnya
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 19.40
Permintaan Denny Indrayana Dkk Panggil Langsung Gibran Akhirnya Resmi Ditolak MK!
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 14.09
Gibran Digugat di MK, Kader PSI Soroti Sikap Pemerintah: Kemana Jubir Istana?
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 13.17