Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Eks Ketua KPU Jawab Tuduhan soal Pasal 'Selundupan' untuk Loloskan Gibran di Pilpres 2024

Hasyim Asy'ari, mantan Ketua KPU, menjelaskan asal-usul Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19/2023 yang disebut 'pasal selundupan' untuk memenuhi syarat pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024. Aturan tersebut muncul dari masukan Kementerian Pendidikan terkait penyetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri yang tidak memiliki dokumen menengah. Hasyim menyatakan tidak ada niat khusus untuk memudahkan pencalonan Gibran. Dalam sidang MK, KPU meneliti dua dokumen pendidikan Gibran: surat keterangan penyetaraan menengah dan keputusan penyetaraan ijazah luar negeri. KPU tidak melakukan verifikasi eksternal karena dokumen dianggap sah secara administrasi. Pengajuan petitum di Mahkamah Konstitusi masih berlangsung untuk memutuskan diskualifikasi Gibran.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait