Eks Ketua KPU Jawab Tuduhan soal Pasal 'Selundupan' untuk Loloskan Gibran di Pilpres 2024
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hasyim Asy'ari, mantan Ketua KPU, menjelaskan asal-usul Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19/2023 yang disebut 'pasal selundupan' untuk memenuhi syarat pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024. Aturan tersebut muncul dari masukan Kementerian Pendidikan terkait penyetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri yang tidak memiliki dokumen menengah. Hasyim menyatakan tidak ada niat khusus untuk memudahkan pencalonan Gibran. Dalam sidang MK, KPU meneliti dua dokumen pendidikan Gibran: surat keterangan penyetaraan menengah dan keputusan penyetaraan ijazah luar negeri. KPU tidak melakukan verifikasi eksternal karena dokumen dianggap sah secara administrasi. Pengajuan petitum di Mahkamah Konstitusi masih berlangsung untuk memutuskan diskualifikasi Gibran.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 10.02
Saksi: KPU Tak Bisa Tolak Suket Setara SMA Gibran, Harus Verifikasi
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 07.51
Projo Protes Sidang MK soal Ijazah Gibran: Presiden-Wapres Dwitunggal
SINDOnews · 1 Oktober 2026 pukul 20.46
Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beberkan Munculnya Pasal PKPU yang Dipersoalkan Denny Indrayana
SINDOnews · 1 Oktober 2026 pukul 09.32
Profil Saldi Isra, Hakim MK yang Kerap Berikan Pertanyaan Tajam ke KPU dan Bawaslu Terkait Ijazah Gibran
Berita terkait
Bonatua Klaim Ungkap Riwayat Sekolah Gibran Itu Gampang: Polisi Tinggal Cek Ini
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 10.10
Relawan Bilang MK Tak Punya Kewenangan Mendiskualifikasi Gibran
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 20.02
Update Gugatan di MK: Terungkap Bagaimana Gibran Melenggang Bebas Jadi Cawapresnya Prabowo
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 15.50
Terbongkar di Sidang! PDIP Heran KPU Cuma Percaya Buta Dokumen Ijazah Gibran Tanpa Cek Langsung
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 13.06